081286968485

Pemerintah Arab Saudi Hapus Layanan Haji Termurah, BPIH Reguler Indonesia Tahun 2027 Jadi Mahal ?Oleh : AHMAD NURUL IKHWAN (Pengasuh Rubrik Catatan Qolbu)

$rows[judul] Keterangan Gambar : foto istimewa

MW News - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengusulkan agar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) pada 2027 atau 1448 H naik menjadi Rp.107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut naik Rp.19.930.806 dibandingkan BPIH pada 2026 yang sebesar Rp.87.409.365,45. 

Potensi kenaikan setelah Pemerintah Arab Saudi menghapus kategori layanan haji paling ekonomis (Kelas D). Kebijakan ini membuat mayoritas jemaah Indonesia tahun depan akan menggunakan layanan minimal Kelas C dengan standar fasilitas yang lebih tinggi sekaligus lebih mahal. 

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan kenaikan biaya haji itu merupakan konsekuensi dari perubahan standar pelayanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji tahun depan. "Pemerintah Arab Saudi menyebutkan akan meningkatkan layanan haji tahun depan. Langkah itu akan otomatis merembet pada kenaikan harga pelaksanaan haji," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa (14/7). 

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan sejumlah peningkatan fasilitas lain, antara lain penyediaan bantal dan selimut tipis, sofa bed berukuran minimal 50 sentimeter x 175 sentimeter dengan ketebalan minimal 20 sentimeter, pemasangan karpet di seluruh area tenda, jumlah stop kontak minimal setara 70% dari jumlah jemaah dalam setiap tenda, hingga pendingin ruangan terpisah untuk setiap tenda seluas 32 meter persegi. 

Irfan mengatakan akibat peningkatan standar tersebut, biaya paket layanan Masyair diperkirakan naik dari sekitar 2.100 riyal pada tahun ini. Namun, pemerintah Arab Saudi hingga kini belum mengumumkan tarif resmi penyelenggaraan haji 2027. "Namun secara informal diinformasikan akan ada kenaikan biaya yang signifikan pada penentuan uang muka," ujarnya. Meski demikian, pemerintah berupaya agar kenaikan biaya tersebut tidak langsung membebani calon jemaah Indonesia. 

Irfan mengaku telah melaporkan potensi kenaikan BPIH kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, Presiden belum memberikan langkah mitigasi secara teknis, tetapi meminta agar biaya yang ditanggung jemaah tetap diupayakan tidak bertambah. "Kami sudah sampaikan ke pak Presiden, dan beliau hanya mengangguk tanpa respon lain. Namun beliau tetap memberikan arahan, apa pun yang terjadi usahakan tidak membebani jemaah kita," kata Irfan. 

Karena itu, Kementerian Haji dan Umrah berupaya mempertahankan komposisi pembiayaan antara biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemerintah ingin rasio pembiayaan tetap berada di kisaran 60:40, meski skema tersebut masih akan dibahas bersama DPR. 

Untuk penyelenggaraan haji 2026, total BPIH ditetapkan sebesar Rp 87.409.366 per orang. Dari jumlah tersebut, Bipih yang dibayar jemaah mencapai Rp 54.193.807, sedangkan nilai manfaat yang dikelola BPKH sebesar Rp 33.215.559 atau sekitar 38% dari total biaya. 

Di tengah potensi kenaikan biaya, pemerintah juga harus menyesuaikan mekanisme baru penyelenggaraan haji yang diterapkan Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan pembayaran uang muka sebesar 858.743.189,64 riyal Arab Saudi atau sekitar Rp4 triliun lebih untuk memastikan Indonesia memperoleh layanan penyelenggaraan haji 2027. Dana tersebut digunakan untuk pembayaran layanan dasar, visa, serta penyewaan tenda di Tanah Suci. 

Irfan mengatakan pembayaran uang muka menjadi syarat penting agar kuota sekitar 221 ribu jemaah Indonesia tetap terjamin. "Kalau kami tidak melunasi uang muka, pemerintah Indonesia dianggap tidak mengirimkan jemaah haji tahun 2027. Alhasil, slot yang sudah jemaah Indonesia pakai selama ini akan diberikan ke jemaah haji dari negara lain," katanya. 

Ia mengungkapkan Kementerian Haji selama ini beberapa kali berdebat dengan otoritas Arab Saudi ketika ada kebijakan yang dinilai merugikan jemaah Indonesia. "Kalau kita belum bayar, 'kamu belum bayar ngapain kamu ribut?', kira-kira seperti itu. Ini juga salah satu pertimbangan kami untuk berusaha membayar lebih dahulu," ujar Irfan. 

Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menilai kenaikan biaya haji sebaiknya tidak ditutup melalui tambahan anggaran negara. Ia mendorong BPKH meningkatkan hasil investasi dana haji agar nilai manfaat yang dihasilkan mampu membantu menekan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji pada 2027. "Lebih baik jangan pemerintah, BPKH yang selama ini menampung dana jemaah haji. Supaya hasil usahanya ditambah, diperbesar, sehingga punya kemampuan," kata Said.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

Instagram Feeds