081286968485

Benarkah Biaya Haji Reguler Tahun 1445 H / 2024 M RP. 105 JUTA ?Admin Menara Wisata

$rows[judul]

Depok Usulan Kementerian Agama RI (Kemenag RI) seputar Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 sebesar Rp105.095.032,34. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan ini pada Rapat Kerja bersama bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023). Ia menjelaskan bahwa usulan BPIH digunakan untuk membiayai beberapa komponen, di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jamaah haji. 

Anggaran tersebut nantinya akan dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada Jamaah Haji (Bipih/Biaya Perjalanan ccIbadah Haji) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi). Ia menambahkan bahwa usulan kenaikan ini dilakukan pemerintah dengan menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.  "Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ungkapnya. Biaya ini jelasnya, masih sebatas usulan awal yang kemudian akan dibahas di Panja yang beranggotakan pihak pemerintah dan DPR. Setelah melalui kajian komprehensif yang berhubungan dengan harga-harga di lapangan dan elemen lainnya, maka akan segera disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jamaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jamaah.

Menurut MENAG, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jamaah dan Nilai Manfaat.

Laporan : Ahmad Nurul Ihwan dari berbagai sumber

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)