Depok. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah mengadakan rapat Panitia Kerja dengan DPR RI Komisi VIII yang menangani urusan haji. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024 M / 1445 H. bahwa Besaran rata-rata Biaya Penyelengaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," ujar Ashabul Kahfi.
Ashabul Kahfi melanjutkan, dari jumlah tersebut, besaran biaya haji yang dibayar jemaah Rp Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%). Dalam putusan selanjutnya dikatakan, pelunasan Bipih akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25.000.000) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah. Kesepakatan penetapan BPIH 2024 ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.
Semoga diberikan kemudahan, kelancaran dan semua calon jama'ah haji diberikan kesehatan begitu juga petugas pendamping jamaah haji.
Laporan ; Ahmad Nurul Ihwan
Tulis Komentar