081286968485

Berkahnya Harta dengan Zakat Fitrah dan Zakat MaalOleh : AHMAD NURUL IHWAN (Pengasuh Rubrik Catatan Qolbu)

$rows[judul]

Depok - Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5). 

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan penyuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”, (QS. at-Taubah [9]: 103).

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat Mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki, akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  • harta yang merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal
  • harta yang dimiliki penuh oleh pemiliknya
  • harta yang merupakan harta yang dapat berkembang
  • harta yang mencapai nishab sesuai jenis hartanya
  • harta yang melewati haul dan
  • pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Zakat merupakan salah-satu Rukun Islam (rukun ke 3), zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih, yang berhak menerimanya. Dalam QS. At-Taubah ayat: 60, Allah Swt memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat yaitu:

  • 1Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amilin, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mu’allaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syari’ah.
  • Riqob, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah Swt dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam keta’atan kepada Allah Swt.

Beberapa ketentuan zakat fitrah yang harus diketahui: 

  • Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam praktiknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg (3,5 liter), karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama. 
  • Menurut madzhab Hanafi, diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
  • Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah sejak awal bulan puasa Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunnah”, (HR Ibnu Majah)  
  • Zakat fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui amilin zakat. 
  • Amilin boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah shalat Idul Fitri, dengan catatan ada uzur syar’i.  
  • Jika terjadi perbedaan hari raya, maka amilin yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima zakat fitrah setelah mereka mengerjakan shalat Idul Fitri. 
  • Amilin hendaknya mendo’akan kepada orang yang membayar zakat, agar ibadahnya selama Ramadhan diterima dan mendapat pahala. Do’a yang sering dibaca oleh yang menerima zakat, adalah: ”Semoga Allah Swt memberikan pahala kepadamu, dan atas apa saja yang telah Allah Swt berikan berkah kepadamu dan atas semua yang masih ada padamu, mudah-mudahan Allah Swt menjadikan kesucian bagimu”. 

Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Adapun golongan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat :  

1. Anak cucu keluarga Rasulullah Saw. 

2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu; bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.

Bolehkah bayar zakat fitrah dengan berhutang ?

Dalam beberapa taklim ada pertanyaan, bolehkah kita berutang beras atau uang ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Dengan tegas ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab “boleh. Bahkan, berutang untuk kurban atau haji pun diperbolehkan, tetapi dengan satu syarat mutlak. Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah. Namun, bila tidak sanggup, maka gugurlah kewajibannya dan ia berhak menerima zakat. Contoh, kita minjam uang untuk kurban atau zakat karena gajian atau panen padi baru cair bulan depan, itu yang boleh. Namun, jika meminjam tetapi tidak mengetahui cara bayarnya alias berserah diri ke Tuhan saja, itu tidak boleh”. tegas Ustaz Abdul Somad.

Alangkah baiknya manakala memiliki hutang segera dilunasi, kemudian hitung sisa harta yang ada apakah masih wajib untuk menunaikan zakat, maka tunaikan. Lunasi hutang, bersihkan harta dengan zakat. Adapun kewajiban menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim: "Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).

Wallahua’lam bishshowab.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)

Instagram Feeds