Depok - Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan penyuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka”, (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Zakat Mal dikeluarkan dari harta yang dimiliki, akan tetapi tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Zakat merupakan salah-satu Rukun Islam (rukun ke 3), zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqih, yang berhak menerimanya. Dalam QS. At-Taubah ayat: 60, Allah Swt memberikan ketentuan ada 8 (delapan) golongan orang yang menerima zakat yaitu:
Beberapa ketentuan zakat fitrah yang harus diketahui:
Golongan Yang Tidak Boleh Menerima Zakat
Adapun golongan orang-orang yang tidak boleh menerima zakat :
1. Anak cucu keluarga Rasulullah Saw.
2. Sanak famili orang yang berzakat, yaitu; bapak, kakek, istri, anak, cucu, dan lain-lain.
Bolehkah bayar zakat fitrah dengan berhutang ?
Dalam beberapa taklim ada pertanyaan, bolehkah kita berutang beras atau uang ke orang lain untuk bayar zakat fitrah? Dengan tegas ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab “boleh. Bahkan, berutang untuk kurban atau haji pun diperbolehkan, tetapi dengan satu syarat mutlak. Tidak ada larangan uang hasil hutang digunakan untuk bayar zakat fitrah. Namun, bila tidak sanggup, maka gugurlah kewajibannya dan ia berhak menerima zakat. Contoh, kita minjam uang untuk kurban atau zakat karena gajian atau panen padi baru cair bulan depan, itu yang boleh. Namun, jika meminjam tetapi tidak mengetahui cara bayarnya alias berserah diri ke Tuhan saja, itu tidak boleh”. tegas Ustaz Abdul Somad.
Alangkah baiknya manakala memiliki hutang segera dilunasi, kemudian hitung sisa harta yang ada apakah masih wajib untuk menunaikan zakat, maka tunaikan. Lunasi hutang, bersihkan harta dengan zakat. Adapun kewajiban menunaikan zakat fitrah didasarkan pada hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim: "Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahua’lam bishshowab.
Tulis Komentar