Keterangan Gambar : pasar cisalak, Depok
MW News - Tim gabungan yang
dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota
Depok melakukan penertiban dan pembongkaran lapak pedagang di kawasan Pasar
Cisalak, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Senin 10 Agustus 2026.
Operasi penertiban ini melibatkan ratusan personel
gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan (Dishub)
Kota Depok. Langkah tegas ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum
(fasum) serta menata kembali kawasan sekitar pasar yang selama ini kerap memicu
kemacetan.
Kasatpol PP Kota Depok Dede Hidayat, menyampaikan
bahwa pembongkaran difokuskan pada bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima
(PKL) yang berdiri di atas trotoar, badan jalan, maupun area drainase di
sekitar Pasar Cisalak.
"Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan
fungsi fasos-fasum, menjaga kebersihan, serta memastikan kelancaran lalu lintas
di area Pasar Cisalak. Sebelum tindakan tegas ini diambil, pihak Pemkot Depok
telah melayangkan surat peringatan dan imbauan agar para pedagang mengosongkan
area tersebut secara mandiri," ujar Kasatpol PP di lokasi kegiatan.
Proses pembongkaran sekitar 350 hingga 420 lapak
pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan semi permanen berlangsung relatif
kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sejumlah petugas
dikerahkan untuk membantu mengangkut puing-puing bangunan dan barang milik
pedagang yang tersisa menggunakan truk operasional.
Pemerintah Kota Depok mengimbau para pedagang yang
terdampak agar masuk dan memanfaatkan area dalam pasar yang telah disediakan
secara resmi, sehingga aktivitas jual beli dapat berjalan rapi tanpa mengganggu
ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai aturan sebelum melakukan eksekusi di lapangan. Proses sosialisasi bahkan telah berlangsung selama hampir satu bulan, melibatkan unsur kelurahan dan kecamatan. Selain itu, para pedagang juga telah diberikan surat peringatan bertahap mulai dari SP 1, SP 2, hingga SP 3.
Tulis Komentar