Boponter - Rabu (22 April 2026) Rumah Zakat Kota Depok menyalurkan fidyah berupa tribako (beras , telor, kornet) sebanyak 100 paket yang dikhususkan untuk anggota binaan, para lansia, dhuafa dan disabilitas di wilayah Kp. Lio RT 01, 02 RW 08, Boponter Rt.01/04, RT 02/01 Kelurahan Bojong Pondok Terong, Pondok Jaya, dan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
Program ini merupakan amanah dari para donatur dan muzaki yang mempercayakan kepada lembaga rumah zakat untuk menyalurkan bantuan kepada para mustahik yang berhak menerimanya.
Kordinator relawan rumah zakat ibu Kurniati mengatakan; "ini merupakan amanah yang harus segera kami salurkan kepada yang berhak menerima manfaat berupa beras, telor dan kornet, semoga berkah untuk semua, khususnya para donatur yang telah memberikan bantuannya. Dan semoga Allah Swt menjadikan amal sholeh sebagai peganti ibadah yang tertinggal dan menjadi bekal di akhirat nanti, amin", pungkasnya.
Dalam Islam, fidyah adalah kewajiban bagi seorang Muslim yang tidak bisa menjalankan puasa ramadhan karena alasan tertentu, seperti sakit kronis, usia lanjut atau lainnya. Namun, banyak yang masih bingung mengenai bayar fidyah ke siapa agar sesuai dengan aturan syariat.
Fidyah diberikan sebagai
pengganti ibadah puasa yang ditinggalkan, dengan tujuan membantu fakir miskin. Oleh
karena itu, sebelum mengetahui bayar fidyah ke siapa, penting untuk memahami
bahwa fidyah harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Islam telah menetapkan bahwa
fidyah harus diberikan kepada golongan tertentu, bukan sembarang orang. Oleh
karena itu, umat Muslim yang ingin membayar fidyah perlu memahami aturan dan
tata cara penyalurannya agar ibadah ini sah dan berpahala.
Barokallahu fii kum
Semoga bermanfaat !
Tulis Komentar