081286968485

Gebrakan Kementerian Haji dan Umroh Republik Indonesia 2025 -2029Admin Menara Wisata

$rows[judul]

Depok. Pemerintah Republik Indonesia dibawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto melakukan gebrakan baru dengan membentuk Kementerian Haji dan Umrah yang resmi dibentuk pada 26 Agustus 2025 melalui pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di tingkat pusat. Pembentukan ini merupakan peningkatan dari status Badan Penyelnggara Haji (BP Haji) yang sebelumnya setingkat kementerian, dan kini menjadi otoritas tunggal serta menjadi pusat pelayanan haji dan umrah di bawah kepemimpinan menteri yang ditunjuk secara resmi.

Pemerintah RI dan DPR RI menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Sesuai dengan pembahasan oleh DPR, berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haji maka kemudian pemerintah dan Bapak Presiden telah menandatangani pembentukan Kementerian Haji dan Umroh. Presiden Prabowo Subianto melantik Menteri dan Wakil Menteri Haji setelah menetapkan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi setingkat kementerian. Prabowo melantik Dr. Drs. Mochamad Irfan Yusuf, M.Si (Gus Irfan) sebagai Menteri Haji dan Umrah serta Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak, SE, ME sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah Masa Bhakti 2025-2029. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025). Pelantikan digelar bersamaan dengan menteri lainnya.

Setelah resmi dibentuk dan dilantik, Kementerian Haji dan Umroh langsung tancap gas untuk mensosialisasikan gembarakannya dalam pelaksanaan penyelanggaraan ibadah haji dan umroh. Sedikitnya ada beberapa gebrakan yang akan dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umroh.  

7 Gebrakan Kementerian Haji dan Umroh :

1. Tranparansi data jamaah haji.

Kementerian Haji dan Umroh akan melaksanakan tugas dengan transparan mengenai data calon jamaah haji regular maupun khusus secara terbuka yang akurat sesuai dengan masa tunggu atau antrian sejak CJH mendaftar hingga keberangkatan.

2. Pengurangan masa tinggal jamaah haji di tanah suci

Pengurangan masa tinggal jamaah haji yang semula 40 hari menjadi 30 hari mulai musim haji 2026 ini merupakan hasil kajian serta pembahasan pemerintah dengan DPR dengan tujuan dapat menekan biaya perjalanan haji sehingga jamaah dapat melunasi dan berangkat menunaikan ibadah haji.

3. Manasik Kesehatan

Manasik kesehatan adalah program persiapan bagi calon jemaah haji, meliputi edukasi kesehatan, pemeriksaan medis lengkap, vaksinasi, dan bimbingan perilaku untuk menjaga kesehatan fisik dan mental sebelum, selama, dan setelah ibadah haji.

4. Menjadikan asrama haji pusat ekonomi.

Mengembangkan ekosistem ekonomi haji yang melibatkan berbagai aktivitas di luar musim haji, seperti hotel religi, wisata pendidikan, pelatihan UMKM, hingga pengembangan produk halal atau lainnya. 

5. Pengurangan jumlah syarikah di armuzna 2 atau 3 syarikah

Pengurangan jumlah syarikah (perusahaan penyedia layanan haji) di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) akan menjadi dua atau tiga syarikah untuk musim haji 2026 untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan kepada CJH. 

6. Melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Melibatkan penegak hukum bertujuan untuk pengawasan terkait dugaan penyimpangan keuangan serta pengaturan kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

7. Penyusunan SOP baru penyelenggaraan ibadah haji yang akuntable.

Akuntabilitas dalam SOP ini dapat dicapai dengan adanya pertanggungjawaban terhadap setiap tindakan, produk, keputusan, dan kebijakan yang dihasilkan dalam penyelenggaraan ibadah haji, serta informasi yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Dengan tujuh gebrakan Kementerian Haji dan Umroh itu semoga dapat direalisasikan demi terselenggaranya pelaksanaan ibadah haji dengan baik sehingga jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan tenang, aman, nyaman, dan mendapatkan haji yang mabrur-mabruroh, aamiin.

Selamat bertugas kepada jajaran Kementerian Haji dan Umroh. !!!

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)